ANTARA - Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 5,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp14 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman Kanwil Bea Cukai Aceh, Rabu (3/7). Selain menyita ribuan batang rokok, tim gabungan Bea Cukai juga meringkus empat tersangka, saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. (Aprizal Rachmad/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)