ANTARA - Mahkamah Agung Amerika Serikat, Senin (1/7), memutuskan mantan presiden Donald Trump memiliki kekebalan hukum dari sejumlah tuntutan pidana terkait Pemilu 2020. Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts, yang berbicara atas nama mayoritas, menolak argumen kekebalan yang luas dari Trump, yang kebal terbatas pada kapasitas resminya selama menjabat sebagai Presiden AS. (XINHUA/Farah Khadija/Sandy Arizona/Rinto A Navis)