ANTARA - Pada tahun 2021 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan keadilan restoratif sebagai program prioritas Polri untuk mewujudkan reformasi kepolisian yang humanis dan berkeadilan. Keadilan restoratif dinilai memiliki konsep yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia yakni musyawarah dan mufakat sehingga diharapkan dapat menghasilkan penghukuman yang tidak berorientasi pada pembalasan melainkan pemulihan hak korban. (Cahya Sari/Syamsul Rizal/Aloysius Puspandono/Agha Yuninda Maulana/Hilary Pasulu)