ANTARA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Kamis (20/6). Perkara tersebut akan diperiksa maksimal 14 hari ke depan dan ditangani oleh 6 jaksa. (Dian Hardiana/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)