ANTARA - Derfi dan Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia menuntut majikan Derfi untuk tuntutan pidana dan perdata. Mantan majikan Derfi, Koe Bon Aik dan istri dinyatakan bersalah atas kejahatan dan unsur kerja paksa. Kini, Kedubes RI untuk Malaysia sedang berjuang hak derfi untuk tuntutan perdata atas hak gaji yang harus diterima Derfi selama bekerja di Kelantan, Malaysia.
 
Hingga kini, proses peradilan masih berjalan alot. Derfi pun sudah dapat dinyatakan pulang dengan menggunakan paspor kepulangan khusus. Akhirnya Derfi dapat bertemu lagi dengan keluarganya setelah 12 tahun berpisah. (Nabila Charisty/Aloysius Puspandono/Syamsul Rizal, Virna P Setyorini/Sandy Arizona/Feny Aprianti)

Saksikan kelanjutan tayangan "Perjalanan panjang Derfi Basilisin pulang ke Indonesia" pada tautan berikut:
Perjalanan panjang Derfi Basilisin pulang ke Indonesia (bagian 1)
Perjalanan panjang Derfi Basilisin pulang ke Indonesia (bagian 3)