ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan membuka pendaftaran bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang dari jalur perseorangan mulai 5-7 Mei. Mereka dipersyaratkan harus memiliki 6,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Tangerang sebanyak 1,3 juta jiwa. (Agung Indrawan/Soni Namura/Nusantara Mulkan)