ANTARA - Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Guntur Hamzah diputuskan tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim MK dalam Sapta Karsa Hutama. Hal ini disampaikan melalui hasil sidang putusan yang berlangsung di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/4). Sebelumnya, Guntur Hamzah dilaporkan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi) karena dianggap menyalahi kode etik dengan terlibat dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
(Roy Rosa Bachtiar/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)
(Roy Rosa Bachtiar/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)