ANTARA - Sempat menuai polemik, Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pilkada serentak pada November mendatang. Anggota KPU Idham Holik saat dijumpai di Jakarta, Selasa (23/4), mengatakan penggunaan Sirekap menjadi bagian dari prinsip keterbukaan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum termasuk Pilkada. (Aria Cindyara/Suci Nurhaliza/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)