ANTARA - Tiga perusahaan di Kota Cilegon dilaporkan telah membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon yang ditetapkan sebesar Rp4.815.102. Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon telah melakukan mediasi dan langsung mengarahkan pelaporan tersebut ke Disnakertrans Provinsi Banten. (Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)