ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). (Setyanka Harviana Putri/Yogi Rachman/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)