ANTARA - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucia Rizka Andalusia, di Jakarta, Senin (1/4), mengatakan kue khas Lebaran yang dijual dalam bentuk hampers atau parsel, seperti nastar, putri salju dan kastengel tidak memerlukan izin edar. Hal itu dikarenakan jenis kue tersebut memiliki masa simpan yang pendek, yakni kurang dari 7 hari. (Afra Augesti/Yogi Rachman/Rayyan/Rijalul Vikry)