ANTARA - Bawaslu Kota Bogor mencabut ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan dan membahayakan masyarakat. Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengatakan, dalam kegiatan yang digelar Selasa (23/1), terdapat 5.303 APK yang ditertibkan, terdiri dari baliho, spanduk, umbul-umbul, dan lain sebagainya. (Fadzar Ilham Pangestu/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)