ANTARA - Rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Selasa (16/1), menyimpulkan ditemukannya unsur-unsur pelanggaran pemilu oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat berkampanye di Kota Ambon pada 8 Januari lalu. Karena telah memenuhi unsur formil dan materiil. (Alfian Sanusi/Rizky Bagus/Nusantara Mulkan)