ANTARA - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada gelar perkara, Rabu (10/1) terungkap ketiga tersangka berperan sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, penyedia tempat penampungan dan pengantar korban dari Batam menuju negara tujuan.
(Holdan Parlaungan/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
(Holdan Parlaungan/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)