ANTARA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengklarifikasi pernyataan tentang usulan pemberhentian sementara program bantuan sosial kepada masyarakat, Rabu (03/01). Ia menyebut hal ini untuk memperkecil peluang politisasi bansos yang bisa ditafsirkan sebagai keuntungan paslon tertentu. Ia juga menegaskan TPN Ganjar-Mahfud tidak mengadvokasi penghentian bansos. (Anggah/Azhfar Muhammad Robbani/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)