ANTARA - Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Papua, menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Jayapura pada 2024 naik 4,13 persen, dari Rp. Rp 3.864.696 menjadi Rp 4.024.270. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa, Kamis (23/11) mengharapkan kepada seluruh pihak perusahaan agar dapat mengikuti aturan kenaikan upah tersebut(Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)