ANTARA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari meminta kesadaran seluruh masyarakat untuk memasang patok tanah atau tanda batas tanah yang dimiliki serta dapat menyelesaikan pembayaran pajak atas kepemilikan tanah tersebut atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini untuk mencegah terjadinya sengketa maupun konflik pertanahan di tengah masyarakat, (Saharudin/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)