ANTARA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (2/11) menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, menghadirkan saksi ahli pidana dan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(Khaerul Izan /Rio Feisal /Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Bernadetha Rangan P)