ANTARA - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini membatasi produk murah impor demi melindungi para pedagang lokal. Untuk mengetahui perkembangan serta efek peraturan tersebut, simak penjelasan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan, Isy Karim kepada ANTARA. (Bagus Ahmad Rizaldi /Setyanka Harviana Putri/Denno Ramdha Asmara/Rully Yuliardi Achmad)