ANTARA - Majelis hakim dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10) memutuskan untuk menjatuhkan vonis lama hukuman yang sama, yaitu 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora. (Azhfar Muhammad Robbani/Bayu Pratama Syahputra /Yovita Amalia/Ardi Irawan)