ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden selama 1 minggu lamanya, pada 19-25 Oktober 2023. Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis (12/10) menyampaikan sejumlah syarat pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2024. (Putri Hanifa /Rivan Awal Lingga/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)