ANTARA - Parlemen Armenia meratifikasi Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional/ICC, Selasa (3/10). Langkah ini membuat Armenia berhak menangkap Presiden Rusia, Vladimir Putin jika menginjakkan kaki ke negara tersebut sebab pengadilan internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin yang dicurigai mendeportasi secara ilegal mendeportasi ratusan anak-anak dari Ukraina. Hubungan kedua negara memanas setelah konflik di tanah sengketa Nagorno Karabakh pecah.(REUTERS/Hilary Bernadetha Rangan P/Yovita Amalia/Rinto A Navis)