ANTARA - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/9). Dalam sidang tersebut, salah seorang saksi sekaligus mantan konsultan pajak PT. Artha Mega Ekadhana (ARME) Ary Fadilah menyebut, Rafael Alun ikut berperan aktif dalam mencari klien wajib pajak bagi perusahaan tersebut. (Hana Dewi Kinarina Kaban/Bagus Ahmad Rizaldi /Yovita Amalia/Rully Yuliardi Achmad)