ANTARA - 153 orang WNA yang terlibat sindikat love scamming dideportasi pada Rabu (20/9) dari Batam, Kepulauan Riau, menuju negara asalnya masing-masing. Mereka dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi yang berlaku di negara Indonesia. tetapi di negaranya, mereka akan diproses sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan. (Holdan Parlaungan/Rayyan/Rinto A Navis)