ANTARA - Polres Kota Palangka Raya memasang garis polisi di lahan terbakar kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, seluas 10 hektar. Jumat (1/9). Satreskrim dan Tim Inafis masih menyelidiki unsur kesengajaan atau faktor kelalaian dan dalam waktu dekat akan memanggil pemilik lahan, untuk dimintai keterangan. (Redianto Tumon Sp/Chairul Fajri/Rully Yuliardi Achmad)