ANTARA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo hadir pukul 10.05 pagi untuk sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Dalam sidang terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. (Setyanka Harviana Putri/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)