ANTARA - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan kliennya menyanggah tuntutan melakukan perencanaan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (Setyanka Harviana Putri/Anggah/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)