ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap tiga orang korban. Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsya pada gelar perkara Jumat (18/8) di Mapolda Kepri mengatakan kedua tersangka bertindak sebagai penyedia tempat penampungan dan pengantar korban dari Batam ke negara tujuan, dengan imbalan sebesar Rp2.000.000 per orang.
(Holdan Parlaungan/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Holdan Parlaungan/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)