ANTARA - Dana Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebesar Rp160 miliar, dengan rincian Rp130 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara dan Rp30 miliar untuk Bawaslu selaku komisi pengawasan. Sekretaris Daerah Provinsi NTB mengatakan taksiran nilai ini mengacu pada kebutuhan dan efisiensi kemampuan ekonomi daerah. (Kusnandar/Rayyan/Gracia Simanjuntak)