ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyatakan sebanyak 86 bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan verifikasi administrasi. Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman ditemui di kantornya pada Rabu (2/8), mengatakan berkas para bacaleg tersebut dikembalikan kepada partai politik untuk segera dilakukan perbaikan, sebelum dilakukan penyusunan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada 12-17 Agustus.
(Susmiatun Hayati/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Susmiatun Hayati/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)