ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang, Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen dan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 25 persen. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, di Kota Tangerang, Selasa (1/8) mengatakan hal ini dalam rangka menyambut HUT ke-78 RI. (Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)