ANTARA -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada Kamis (20/7) mengungkap kasus peredaran telepon seluler ilegal yang dijual di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Dari pengungkapan ini polisi menyita ratusan barang bukti telepon seluler ilegal, beserta dua tersangka yang merupakan pemilik gerai penjualan .
(Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)