ANTARA - Pengesahan Undang Undang Kesehatan oleh DPR RI menuai sejumlah polemik dari organisasi profesi kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lhokseumawe. Pihak IDI Lhokseumawe menyoroti dua poin kontroversial UU Kesehatan, yakni penghapusan dana alokasi kesehatan dari APBN sebesar lima persen, dan 10 persen dari APBD, serta penerimaan tenaga kesehatan asing. (Try Vanny S/Chairul Fajri/Hilary Pasulu)