ANTARA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas untuk menangani kasus aduan pelanggaran permasalahan praktik pungutan liar. Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan aduan tersebut bisa dilaporkan langsung ke Kantor Disdik DKI atau melalui laman website Cepat Respon Masyarakat (CRM). (Azhfar Muhammad Robbani/Gilang Gathoot Tetuko/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)