ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Jawa Tengah, menetapkan dan menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahun 2015. Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukhtarom, Rabu (12/7) mengatakan kedua tersangka secara sah melakukan tindakan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,5 miliar. (Yusup Fatoni/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)