ANTARA- Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal kini diperbolehkan tidak menggunakan masker, apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Aturan tersebut diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) efektif per hari ini Senin, (12/6). (Erlangga Bregas Prakoso/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)