ANTARA - Merasa dikriminalisasi, Cherry Dewayanto seorang mantan manajer Koperasi Artha Megah Solo menyurati Presiden Joko Widodo terkait putusan Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, Cherry dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP atas tudingan penggelapan dengan divonis hukuman dua tahun penjara. (Denik Apriyani/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)