ANTARA - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh memberikan surat peringatan kepada pengusaha walet ilegal, Rabu (24/5). Seluruh pelaku usaha diminta untuk membongkar secara mandiri 56 titik penangkaran walet yang berada di tengah kota tersebut sebelum 31 Mei 2023. (Try Vanny S/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)