ANTARA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Agus Nurpatria, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (10/5), tetap dihukum penjara dua tahun dan denda Rp20 juta. Ia terbukti merusak barang bukti elektronik atas perintah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati. (Ibnu Zaki/Azhfar Muhammad Robbani/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)