ANTARA - Pegiat media sosial Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama lantaran konten makan kulit babi di akun media sosial miliknya. Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto pada Kamis (4/5) menyebut, tidak ada penahanan terhadap tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Sumsel. (Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)