ANTARA - Presiden Joko Widodo meneken Perpres 21/2023 yang mengatur tentang hari dan jam kerja ASN. Di dalamnya termasuk aturan lokasi dan waktu yang fleksibel bagi abdi negara untuk menjalankan tugas kedinasan.
(Suwanti/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
(Suwanti/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)