ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) dalam melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H tahun 2023 ini. ASN yang tidak mengindahkan instruksi tersebut akan diberi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat ataupun sanksi lainnya yang berdampak pada karir dan jabatannya. (Saharudin/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)