ANTARA -Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten memusnahkan barang bukti dari 53 perkara di halaman Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (7/3). Hal dilakukan karena keseluruhan perkara telah memiliki putusan tetap dari pengadilan, perkara tersebut didapat dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 kemarin.
(Agung Andhika Indrawan/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Agung Andhika Indrawan/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)