ANTARA -Satuan Reskrim Polres Cilegon, Selasa (28/2), mengungkap kasus penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti berupa ribuan lembar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dari beberapa negara, senilai Rp10 miliar. Kasat Reskrim AKP Mochamad Nandar menjelaskan dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya berinisial TJ, pelaku pemalsuan dan pencetakan uang palsu yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
(Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)