ANTARA - Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dijatuhi vonis penjara 13 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Vonis hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan oleh jaksa, tapi lebih rendah dibandingkan Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara. (Prisca Triferna Violleta/Erlangga Bregas Prakoso/Rayyan/Nanien Yuniar)