ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta, Selasa (14/2). Hukuman yang dijatuhkan lebih lama dari delapan tahun penjara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. (Prisca Triferna Violleta/Erlangga Bregas Prakoso/Denno Ramdha Asmara/Nanien Yuniar)