ANTARA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas vonis tersebut ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak menyampaikan terima kasih atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap putranya, Senin (13/2). (Aria Cindyara/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Rully Yuliardi Achmad)