ANTARA - Terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Menanggapi putusan sidang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro tersebut, terdakwa tidak langsung menerima dan menyatakan akan memikirkannya. (Latif Thohir/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)