ANTARA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil aturan mengenai sistem proporsional terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Agenda dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/2), tersebut adalah mendengarkan keterangan Pihak Terkait, yakni M. Fathurrahman, Sharlota, dan Asnawi. (Afra Augesti/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)