ANTARA - Saat pembacaan jawaban atas nota pembelaan Putri Candrawathi (replik) di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (30/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menjerumuskan kliennya kepada ketidakjujuran. Sementara kuasa hukum Putri, Febri Diansyah menyebut JPU emosional dalam sidang tersebut dan memohon majelis hakim agar memberikan putusan sesuai fakta persidangan. (Rio Feisal/Erlangga Bregas/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)